Kantor Desa Gardusayang

Desa Gardusayang Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang.

24 Agu 2017

PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga)


PKK Desa atau Kelurahan mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa atau Lurah dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
Tugas PKK Desa atau Kelurahan meliputi :
1.    Menyusun rencana kerja PKK Desa atau Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda (Rapat Kerja Daerah)  Kabupaten/Kota.
2.    Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati.
3.    Menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW dan RT agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati.
4.    Menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan.
5.    Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera.
6.    Mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja.
7.    Berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan.
8.    Membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
9.    Melaksanakan tertib administrasi.
10. Mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.

PKK Desa/Kelurahan dalam melaksanakan tugasnya  mempunyai fungsi:
       a.     Penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu 
               melaksanakan program PKK.
       b.    fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing
              Gerakan PKK.

Untuk efisiensi kerja dalam pengurusan PKK maka telah diadakan pembagian tugas, wewenang pengurus, sesuai porsi dan bidang tugasnya :
1.    Ketua TP PKK             :  Bertanggung jawab pada semua kegiatan yang
                                        dilaksanakan
2.    Wakil Ketua                 :  Membidangi Sekretaris, Bendahara, Pokja I, Pokja II,
                                        Pokja III, Pokja IV
3.   Sekretaris                     : Urusan umum, Tata Usaha/Rumah Tangga, Sekretariat, Pelaporan, Evaluasi,  Monitoring, Urusan Organisasi,
                                       Humas dan Dokumentasi                   
4.    Bendahara                 :  Mengelola kas umum, Block Grant dengan tertib
                                        administrasi
5.    Pokja I                         :  Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan Gotong
                                        Royong
6.    Pokja II                        :  Pendidikan dan Ketrampilan
7.    Pokja III                       :  Pangan, Sandang, Perumahan dan Tatalaksana Rumah
                                         Tangga
8.    Pokja IV                       :  Kesehatan, Kelestarian Lingkungan Hidup,
                                          Perencanaan Sehat


Struktur Organisasi
 

LPMD Desa Gardusayang

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LPMD adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Tugas dan Fungsi
Pasal 9
1)    LPMD mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
2)    LPMD dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
a.    Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
b.    Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.    Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat;
d.    Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e.    Penumbuhkembangkan dan penggerak prakarsa, partisipasi , serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
f.     Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

Susunan Pengurus
Pasal 10

(1) Susunan Pengurus LPMD  
a.    Ketua                                                                       :
b.    Wakil Ketua                                                             :
c.    Sekretaris                                                                :
d.    Bendahara                                                               :
e.    Seksi –seksi                                                            :
f.     Seksi prasarana fisik                                              :
g.    Seksi ekonomi                                                        :
h.    Seksi sosial budaya                                               :
i.      Seksi agama                                                            :
j.      Seksi pendidikan dan perpustakaan                     :
k.    Seksi pemuda dan olah raga                                 :
l.      Seksi kesehatan                                                       :
m.   Seksi lingkungan hidup                                           :
n.    Seksi Kewirausahaan dan Peluang Kerja Baru   :
o.    Seksi lain sesuai kebutuhan                                   :

BPD Desagardusayang

            BPD adalah Badan permusyawaratan rakyat di desa yang terdiri dari ketua RW, pemangku adat, tokoh masyarakat atau agama dan lainnya. Badan ini adalah sebagai badan permusyawaratan di desa yang merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila. BPD terbentuk sebagai salah satu implementasi daripada Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang erat kaitannya dengan pemerintahan desa di kenal dengan sebutan Badan Perwakilan Desa.
           Berdasarkan atas pergantian UU tersebut dengan UU Nomor 32 tahun 2004 maka kata perwakilan diganti dengan permusyawaratan, dengan demikian BPD berganti nama menjadi Badan Permusyawaratan Desa. Sesuai dengan fungsinya, maka BPD ini dapat dikatakan sebagai lembaga kemasyarakatan. Karena berkisar pada pemikiran pokok yang dalam kesadaran masyarakat. Hal ini sejalan dengan ungkapan Soekanto (2004:219) sebagai berikut.
Suatu lembaga kemasyarakatan yang bertujuan untuk memenuhi kedudukan pokok manusia pada dasarnya mempunyai berbagai fungsi yaitu:
  1. Memberikan pedoman pada anggota masyarakat, bagaimana mereka harus bertingkahlaku atau bersikap sesuai dengan kedudukannya menghadapi masalah dalam masyarakat yang menyangkut kebutuhan mesyarakat.
  2. Menjaga keutuhan masyarakat.
  3. Memberikan pedoman kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial. Artinya sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotanya.
         Sebagai wahana demokrasi di desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD sendiri. Hal ini disesuaikan dengan jumlah anggota BPD ditentukan berdasarkan jumlah perorangan penduduk desa. Sebagai dasar hukum pembentukan BPD adalah:
  1. Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999.
  2. Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
  3. Keputusan Presiden nomor 44 tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden.
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa.
  5. Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 7 tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa.
Tugas Badan Permusyawaratan Desa
Secara yuridis tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengacu kepada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, sebagai berikut:
  1. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, dalam melaksanakan pemilihan kepala desa, BPD berhak membentuk panitia pemilihan kepala desa sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten.
  2. Mengusulkan dan menetapkan calon terpilih kepala desa. Dalam hal ini masyarakat mengetahui calon terpilih yang akan mereka pilih dalam waktu pemilihan, diharapkan masyarakat mengenal watak, karakter serta latar belakang pendidikan dan sosial lainnya secara utuh.
  3. Bilamana kinerja kepala desa telah menyimpang dari ketentuan yang telah digariskan atau telah habis masa jabatannya, maka kepala desa tersebut oleh BPD diusulkan untuk diberhentikan.
  4. Kepala desa mengajukan rancangan peraturan desa kepada BPD, dan bersama-sama BPD untuk membahas dalam rapat paripurna, sesuai dengan tata tertib yang dimiliki BPD. BPD dengan tugas dan wewenangnya ikut serta untuk menyetujui atau mengesahkan, dan kepala desa melaksanakan peraturan desa, dan keputusan desa setelah ada persetujuan dari kedua belah pihak.
  5. Kepala desa mengajukan Rancangan APBDes kepada BPD untuk disahkan menjadi APBDes dalam kurun waktu satu tahun anggaran. Karena dengan anggaran, pemerintahan desa dapat berjalan untuk membangun sarana dan prasarana umum.
  6. BPD menjalankan pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan desa yang dilaksanakan oleh kepala desa. Pengawasan BPD berupa: a. PERDES dan peraturan Perundang-undangan lainnya, b. Pelaksanaan peraturan Pelaksanaan -peraturan dan keputusan desa, c. Kebijakan pemerintahan desa’ d. Pelaksanaan kerjasama.
  7. Pertimbangan dan saran-saran dari BPD terdapat pemerintahan desa dan masyarakat, selalu dijaga agar segala kepercayaan serta dukungan tetap ada, sehingga kepala desa selalu dan sungguh-sungguh untuk melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab.
  8. Segala aspirasi masyarakat khususnya dalam bidang pembangunan, BPD diharapkan dengan rasa loyalitas mengakui, menampung dan mengayomi masyarakat dengan rasa penuh tanggung jawab dan kerjasama yang baik.
Fungsi Dan Peran Badan Permusyawaratan Desa
           Permusyawaratan Desa sangat diharapakan oleh masyarakat desa, karena dengan adanya lembaga tersebut semua aspirasi dan kehendak masyarakat akan tersalurkan. Oleh sebab itu, setiap individu yang terpilih menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa harus mampu mawakili masing-masing daerah yang memilihnya. Aneka macam peranan yang melekat pada seseorang, menurut Soekanto (2004:372) merupakan peranan bagi individu dalam masyarakat dalam hal:
  1. Bahwa peranan-peranan tersebut harus dalikukan apabila struktur masyarakat hendak dipertahankan kelangsungannya.
  2. Peranan tersebut seyogyanya dilakukan pada individu-individu yang oleh masyarakat dianggap mampu melaksanakannya.
  3. Melaksanakannya memerlukan pengorbanan dari kepentingan- kepentingan pribadi yang terlalu Dalam masyarakat, kadang kala individu yang tidak mampu melaksanakan peranannya karena untuk banyak.
  4. Apabila semua orang sanggup dan mampu melaksanakan perannya, belum tentu masyarakat akan dapat memberikan peluang-peluang yang seimbang bahkan seringkali masyarakat terpaksa membatasi peluang peluang tersebut.

22 Agu 2017

Peta Desa Gardusayang via Google Map

Lokasi Desa Gardusayang, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang via Google Map

21 Agu 2017

Rapat Minggon


Rapat minggon adalah rapat resmi yang biasa diadakan di Balai Kantor Kuwu Desa Gardusayang oleh perangkat desa setiap minggu. Rapat ini dilakukan setiap hari Jumat pukul 01.30 WIB untuk membahas berbagai permasalahan yang ada di desa. Rapat ini juga menjadi sarana bagi aparat desa untuk bersilaturahmi dengan para ketua RT dalam ranah formal.

POTENSI WISATA

DAYEUH LUHUR


Kampung Gorowong Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang memiliki potensi dan daya tarik wisata yang beraneka ragam, seperti wisata alam, wisata budaya dan wisata kuliner. Potensi dan daya tarik tersebut tersebar dihampir seluruh kecamatan Cisalak.

Salah satu desa yang memiliki potensi wisata khususnya wisata alam adalah Desa Gardusayang Kampung Gorowong dengan pemandangan alam dan perbukitan yang indah, salah satunya adalah Bukit Dayeuh Luhur yang terdapat di Kampung Gorowong. Bukit Dayeuh luhur selain mempunyai keindahaan yang masih alami juga dapat menjadi tempat untuk melakukan berbagai aktivitas wisata alam dan minat khusus, seperti lapang sepak bola, camping, animal watching, fotografi dan lain-lain. Untuk menuju ke Kampung Gorowong dapat di tempuh dengan roda dua & roda empat selama kurang lebih 1 jam dan dilanjutkan dengan berjalan kaki sekitar 20 menit untuk tiba dilokasi Bukit Dayeuh. 

Perjalanan ke Bukit Dayeuh luhur sangat menarik bagi wisatawan yang menyukai pertualangan di alam bebas, sambil menikmati pemandangan hijau untuk memanjakan mata dan menyegarkan pikiran.
Melihat potensi Bukit Dayeuh luhur yang cukup menjanjikan, Mahasiswa Unsub melakukan survey lokasi bersama beberapa orang warga kampung Gorowong untuk melihat Kampung Gorowong berharap supaya jalan/rute menuju Bukit Menalak dapat diperpendek dengan pertimbangan waktu/bekal dan di bangun pos atau titik pemberhentian sepanjang jalan menuju Bukit Dayeuh Luhur.

Dalam perjalanan menuju Bukit Dayeuh luhur, Mahasiswa memberikan saran-saran kepada Warga Kampung Gorowong mengenai bagaimana menjaga dan mengelola lokasi tersebut, sehingga dapat dikembangkan menjadi potensi wisata dan pada akhirnya menjadi obyek wisata yang bisa diunggulkan di Kecamatan Cisalak. Menurut Mahasiswa Universiatas Subang, Bukit Dayeuh Luhur memiliki Potensi besar untuk pengembangan kedepan, hanya saja suatu industri wisata bisa maju/berkembang apabila didukung oleh aksebilitas dan keterlibatan aktif masyarakat setempat. Jika semua faktor pendukung tersebut sudah terpenuhi maka akan menambah nilai jual Bukit Dayeuh Luhur sebagai obyek wisata.
dayeuh luhur
dayeuh luhur
dayeuh luhur
dayeuh luhur
Mahasiswa menyampaikan bahwa untuk mengembangkan bukit Dayeuh Luhur menjadi kawasan wisata, Dinas Kebudayaan & Pariwisata sangat memerlukan kerjasama dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Dinas) terkait seperti Cipta Karya, Perkebunan, Perikanan, Pertanian & Perternakan sehingga konsep agrowisata yang ingin dikembangkan semakin jelas dan cepat dalam Pengembangannya. Selain SKPD terkait, peran masyarakat lokal merupakan point paling strategis dalam mengembangkan, mengelola, dan menjaga lokasi tersebut.

Setelah melakukan survey bersama, Warga Kampung Gorowong berterima kasih atas kunjungan Mahasiswa dari Universitas Subang dan saran-saran yang telah diberikan dalam membenahi dan mengembangkan potensi-potensi yang ada di Desa Gardusayang. Warga juga berjanji untuk terus menjaga dan menggali historis Bukit Dayeuh Luhur, sehingga Bukit Dayeuh Luhur menjadi potensi wisata yang banyak dikunjungi oleh wisatawan.




Kegiatan Agustusan di Desa Gardusayang

Kegiatan Agustusan di Desa Gardusayang sangat meriah mulai dari sekolah-sekolah ataupun dusun-dusun, kegiatan agustusan di tahun 2017 ini di bantu oleh sekelompok mahasiswa dari Universitas Subang yang sedang melaksanakan KKNM, yang sekaligus membantu program kerja dari mahasiswa tersebut.
Perlombaan yang di adakan bermacam macam mulai dari Tarik tambang, balap karung, balap makan kerupuk dan masih banyak yang lainnya. Dari pihak masyarakat juga sangat berterimakasih kepada mahasiswa karena sudah membantu dalam pelaksanaan lomba-lomba agustusan.

Tarik Tambang

Kegiatan Agustusan


Kegiatan Agustusan


Kegiatan Agustusan


Kegiatan Agustusan