|
|
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Definisi demikian adalah berdasarkan UU No. 72 Tahun 2005.
Sesuai dengan definisi di atas maka
desa Gardusayang patut, pantas dan sah disebut sebagai suatu desa. Karena
selain sudah mempunyai daerah atau wilayah yang mempunyai batasan-batasan dan
penduduk yang mempunyai kekuatan desa juga mempunyai tata kehidupan yang
mengatur kehidupan di desa.
Desa Gardusayang merupakan desa yang
terletak di dataran tinggi dengan potensi yang dimiliki desa tersebut adalah
potensi fisik dan penduduk yang merupakan potensi manusia yang perlu
dikembangkan. Potensi fisik yang ada sangat membantu aktivitas dan juga sumber
kehidupan masyarakat desa tersebut. Dan salah satu faktor yang menyebabkan
berkembang dan majunya suatu daerah adalah jika aset yang terdapat di daerah
tersebut dimanfanfaatkan sesuai dengan kaidah yang berlaku. Desa Gardusayang
merupakan desa yang sudah lebih berkembang dimana potensi fisik dan SDM nya pun
termaksimalkan dalam pemanfaatannya.
Potensi fisik yang sangat mendukungpun
jika tak ada manusia yang mengelola tak ada arti apa-apa, maka untuk itu
seiring berjalannya waktu masyarakat Desa Gardusayang mencoba mengembangkan
potensi yang ada guna untuk kemakmuran desa.
Kecamatan
Cisalak terdiri dari 9 Desa di antaranya desa Gardusayang, Luas wilayah
Kecamatan Cisalak 7.300.77 ha/m2. Dari desa ke ibu kota kecamatan sekitar 1 Km
kearah utara, dengan keadaan masyarakat rukun, aman, dan damai serta patuh
kepada kepala desa dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari yang bersifat
kepentingan bersama selalu ada musyawarah atau gotong royong.
0 komentar:
Posting Komentar