13 Agu 2017

Keadaan Alam/Potensi fisik lokasi

Kantor Desa
Wilayah Desa

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Definisi demikian adalah berdasarkan UU No. 72 Tahun 2005.


Sesuai dengan definisi di atas maka desa Gardusayang patut, pantas dan sah disebut sebagai suatu desa. Karena selain sudah mempunyai daerah atau wilayah yang mempunyai batasan-batasan dan penduduk yang mempunyai kekuatan desa juga mempunyai tata kehidupan yang mengatur kehidupan di desa.

Desa Gardusayang merupakan desa yang terletak di dataran tinggi dengan potensi yang dimiliki desa tersebut adalah potensi fisik dan penduduk yang merupakan potensi manusia yang perlu dikembangkan. Potensi fisik yang ada sangat membantu aktivitas dan juga sumber kehidupan masyarakat desa tersebut. Dan salah satu faktor yang menyebabkan berkembang dan majunya suatu daerah adalah jika aset yang terdapat di daerah tersebut dimanfanfaatkan sesuai dengan kaidah yang berlaku. Desa Gardusayang merupakan desa yang sudah lebih berkembang dimana potensi fisik dan SDM nya pun termaksimalkan dalam pemanfaatannya.

Potensi fisik yang sangat mendukungpun jika tak ada manusia yang mengelola tak ada arti apa-apa, maka untuk itu seiring berjalannya waktu masyarakat Desa Gardusayang mencoba mengembangkan potensi yang ada guna untuk kemakmuran desa.

Kecamatan Cisalak terdiri dari 9 Desa di antaranya desa Gardusayang, Luas wilayah Kecamatan Cisalak 7.300.77 ha/m2. Dari desa ke ibu kota kecamatan sekitar 1 Km kearah utara, dengan keadaan masyarakat rukun, aman, dan damai serta patuh kepada kepala desa dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari yang bersifat kepentingan bersama selalu ada musyawarah atau gotong royong.

0 komentar:

Posting Komentar