Sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Subang, maka :
- Pimpinan adalah Kepala Desa namun sekarang bersifat PJS (Pejabat Sementara)
- Unsur Pempantu Pimpinan adalah perangkat Desa yang terdiri dari: Sekretaris Desa, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan, Kepala Urusan Umum dan Perencanaan, Kepala Urusan Keuangan dan Kepala Dusun.
Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
1. Kepala Desa
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan bersama BPD
- Mengajukan rancangan peraturan desa
- Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
- Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBD desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
- Membina kehidupan masyarakat desa
- Membina perekonomian desa
- Mengkoordinasi pembangunan desa secara partisipatif
- Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundangan
2. Sekretaris Desa
- Memberi saran dan pendapatan kepada kepala desa
- Memimpin dan mengkoordinasikan dan mengendalikan serta mengawasi semua unsur kegiatan sekretariat desa
- Memberikan informasi mengenai keadaan sekretariat desa
- Merumuskan program kegiatan kepala desa
- Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan
- Mengadakan dan melaksanakan persiapan rapat dan mencatat hasil hasil rapat
- Menyusun rancangan anggaran penerimaan dan belanja desa
- Mengadakan inventarisasi (mencatat, mengawasi dan memelihara) kekayaan desa
- Melaksanakan kegiatan pencatatan mutasi tanah dan pencatatan administrasi tanah
- Melaksanakan administrasi kepegawaian aparat desa
- Melaksanakan administrasi kependudukan, administrasi pembangunan dan administrasi kemasyarakatan
- Mewakili kepala desa dalam hal kepala desa berhalangan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
0 komentar:
Posting Komentar