14 Agu 2017

Struktur Organisasi Pemerintahan Desa


Sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Subang, maka :
  • Pimpinan adalah Kepala Desa namun sekarang bersifat PJS (Pejabat Sementara)
  • Unsur Pempantu Pimpinan adalah perangkat Desa yang terdiri dari: Sekretaris Desa, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan, Kepala Urusan Umum dan Perencanaan, Kepala Urusan Keuangan dan Kepala Dusun.

Struktur Organisasi Pemerintahan Desa



1. Kepala Desa
  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan bersama BPD
  • Mengajukan rancangan peraturan desa
  • Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
  • Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBD desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
  • Membina kehidupan masyarakat desa
  • Membina perekonomian desa
  • Mengkoordinasi pembangunan desa secara partisipatif
  • Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundangan
2. Sekretaris Desa
  • Memberi saran dan pendapatan kepada kepala desa
  • Memimpin dan mengkoordinasikan dan mengendalikan serta mengawasi semua unsur kegiatan sekretariat desa
  • Memberikan informasi mengenai keadaan sekretariat desa
  • Merumuskan program kegiatan kepala desa
  • Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan
  • Mengadakan dan melaksanakan persiapan rapat dan mencatat hasil hasil rapat
  • Menyusun rancangan anggaran penerimaan dan belanja desa
  • Mengadakan inventarisasi (mencatat, mengawasi dan memelihara) kekayaan desa
  • Melaksanakan kegiatan pencatatan mutasi tanah dan pencatatan administrasi tanah
  • Melaksanakan administrasi kepegawaian aparat desa
  • Melaksanakan administrasi kependudukan, administrasi pembangunan dan administrasi kemasyarakatan
  • Mewakili kepala desa dalam hal kepala desa berhalangan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

0 komentar:

Posting Komentar