Kantor Desa Gardusayang

Desa Gardusayang Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang.

Tampilkan postingan dengan label struktur. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label struktur. Tampilkan semua postingan

14 Agu 2017

Struktur Organisasi Pemerintahan Desa


Sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Subang, maka :
  • Pimpinan adalah Kepala Desa namun sekarang bersifat PJS (Pejabat Sementara)
  • Unsur Pempantu Pimpinan adalah perangkat Desa yang terdiri dari: Sekretaris Desa, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan, Kepala Urusan Umum dan Perencanaan, Kepala Urusan Keuangan dan Kepala Dusun.

Struktur Organisasi Pemerintahan Desa



1. Kepala Desa
  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan bersama BPD
  • Mengajukan rancangan peraturan desa
  • Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
  • Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBD desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
  • Membina kehidupan masyarakat desa
  • Membina perekonomian desa
  • Mengkoordinasi pembangunan desa secara partisipatif
  • Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundangan
2. Sekretaris Desa
  • Memberi saran dan pendapatan kepada kepala desa
  • Memimpin dan mengkoordinasikan dan mengendalikan serta mengawasi semua unsur kegiatan sekretariat desa
  • Memberikan informasi mengenai keadaan sekretariat desa
  • Merumuskan program kegiatan kepala desa
  • Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan
  • Mengadakan dan melaksanakan persiapan rapat dan mencatat hasil hasil rapat
  • Menyusun rancangan anggaran penerimaan dan belanja desa
  • Mengadakan inventarisasi (mencatat, mengawasi dan memelihara) kekayaan desa
  • Melaksanakan kegiatan pencatatan mutasi tanah dan pencatatan administrasi tanah
  • Melaksanakan administrasi kepegawaian aparat desa
  • Melaksanakan administrasi kependudukan, administrasi pembangunan dan administrasi kemasyarakatan
  • Mewakili kepala desa dalam hal kepala desa berhalangan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.