LEMBAGA
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LPMD adalah
lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra
pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan
masyarakat di bidang pembangunan.
Tugas dan
Fungsi
Pasal 9
1) LPMD
mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan
swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
2) LPMD dalam
melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
a. Penampungan
dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
b. Penanaman
dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh
negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Peningkatan
kualitas dan percepatan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat;
d. Penyusunan
rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan
secara partisipatif;
e. Penumbuhkembangkan
dan penggerak prakarsa, partisipasi , serta swadaya gotong royong masyarakat;
dan
f. Penggali,
pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian
lingkungan hidup.
Susunan
Pengurus
Pasal 10
(1) Susunan
Pengurus LPMD
a. Ketua :
b. Wakil Ketua :
c. Sekretaris :
d. Bendahara :
e. Seksi –seksi :
f. Seksi
prasarana fisik :
g. Seksi
ekonomi :
h. Seksi sosial
budaya :
i.
Seksi agama :
j.
Seksi pendidikan dan perpustakaan :
k. Seksi pemuda
dan olah raga :
l.
Seksi kesehatan :
m. Seksi
lingkungan hidup :
n. Seksi
Kewirausahaan dan Peluang Kerja Baru :
o. Seksi lain
sesuai kebutuhan :
0 komentar:
Posting Komentar