Kantor Desa Gardusayang

Desa Gardusayang Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang.

Tampilkan postingan dengan label Lembaga. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lembaga. Tampilkan semua postingan

24 Agu 2017

Karang Taruna Desa Gardusayang

Sesuai Pedoman Dasar Karang Taruna, pengertian Karang Taruna adalah Organisasi  Sosial  wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas  dasar  kesadaran  dan  tanggung  jawab  sosial  dari, oleh, dan  untuk  masyarakat  terutama  generasi  muda  di  wilayah desa/kelurahan  atau  komunitas  adat  sederajat  dan  terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
Pembinaan Karang Taruna diatur dalam Permensos 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Berikut kutipan isi pedoman:
Tujuan
Tujuan Karang Taruna adalah :

1.   Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan  kesadaran dan  tanggung  jawab  sosial  setiap  generasi  muda  warga Karang  Taruna  dalam  mencegah,  menagkal, menanggulangi  dan  mengantisipasi  berbagai  masalah sosial.
2.    Terbentuknya  jiwa  dan  semangat  kejuangan  generasi muda  warga  Karang  Taruna  yang  Trampil  dan berkepribadian serta berpengetahuan.
3.    Tumbuhnya  potensi  dan  kemampuan  generasi  muda dalam  rangka mengembangkan  keberdayaan  warga Karang Taruna.
4.     Termotivasinya  setiap  generasi  muda  warga  Karang Taruna  untuk  mampu  menjalin  toleransi  dan  menjadi perekat  persatuan  dalam  keberagaman  kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5.    Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna  dalam  rangka  mewujudkan  taraf  kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
6.    Terwujudnya  Kesejahteraan  Sosial  yang  semakin meningkat  bagi  generasi  muda  di  desa/kelurahan  atau komunitas  adat  sederajat  yang  memungkinkan pelaksanaan  fungsi  sosialnya  sebagai  manusia pembangunan  yang  mampu  mengatasi  masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
7.     Terwujudnya pembangunan  kesejahteraan  sosial generasi muda  di  desa/kelurahan  atau  komunitas  adat  sederajat yang  dilaksanakan  secara  komprehensif,  terpadu  dan terarah  serta  berkesinambungan  oleh  Karang  Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.

Tugas
Setiap  Karang  Taruna  mempunyai  tugas  pokok  secara bersama-sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan social  terutama  yang  dihadapi  generasi  muda,  baik  yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.

Fungsi
Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi :

1.     Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
2.     Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
3.     Penyelenggara  pemberdayaan  masyarakat  terutama generasi  muda dilingkunggannya  secara  komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
4.     Penyelenggara  kegiatan  pengembangan  jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
5.     Penanaman  pengertian,  memupuk  dan  meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
6.     Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.     Pemupukan  kreatifitas  generasi  muda  untuk  dapat mengembangkan  tanggung  jawab  sosial  yang  bersifat rekreatif,  kreatif,  edukatif,  ekonomis  produktif  dan kegiatan  praktis  lainnya  dengan mendayagunakan  segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
8.     Penyelenggara  rujukan,  pendampingan,  dan  advokasi social bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
9.     Penguatan  sistem  jaringan  komunikasi,  kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
10. Penyelenggara  usaha-usaha  pencegahan  permasalahan sosial yang aktual.

PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga)


PKK Desa atau Kelurahan mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa atau Lurah dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
Tugas PKK Desa atau Kelurahan meliputi :
1.    Menyusun rencana kerja PKK Desa atau Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda (Rapat Kerja Daerah)  Kabupaten/Kota.
2.    Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati.
3.    Menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW dan RT agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati.
4.    Menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan.
5.    Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera.
6.    Mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja.
7.    Berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan.
8.    Membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
9.    Melaksanakan tertib administrasi.
10. Mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.

PKK Desa/Kelurahan dalam melaksanakan tugasnya  mempunyai fungsi:
       a.     Penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu 
               melaksanakan program PKK.
       b.    fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing
              Gerakan PKK.

Untuk efisiensi kerja dalam pengurusan PKK maka telah diadakan pembagian tugas, wewenang pengurus, sesuai porsi dan bidang tugasnya :
1.    Ketua TP PKK             :  Bertanggung jawab pada semua kegiatan yang
                                        dilaksanakan
2.    Wakil Ketua                 :  Membidangi Sekretaris, Bendahara, Pokja I, Pokja II,
                                        Pokja III, Pokja IV
3.   Sekretaris                     : Urusan umum, Tata Usaha/Rumah Tangga, Sekretariat, Pelaporan, Evaluasi,  Monitoring, Urusan Organisasi,
                                       Humas dan Dokumentasi                   
4.    Bendahara                 :  Mengelola kas umum, Block Grant dengan tertib
                                        administrasi
5.    Pokja I                         :  Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan Gotong
                                        Royong
6.    Pokja II                        :  Pendidikan dan Ketrampilan
7.    Pokja III                       :  Pangan, Sandang, Perumahan dan Tatalaksana Rumah
                                         Tangga
8.    Pokja IV                       :  Kesehatan, Kelestarian Lingkungan Hidup,
                                          Perencanaan Sehat


Struktur Organisasi
 

LPMD Desa Gardusayang

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LPMD adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Tugas dan Fungsi
Pasal 9
1)    LPMD mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
2)    LPMD dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
a.    Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
b.    Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.    Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat;
d.    Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e.    Penumbuhkembangkan dan penggerak prakarsa, partisipasi , serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
f.     Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

Susunan Pengurus
Pasal 10

(1) Susunan Pengurus LPMD  
a.    Ketua                                                                       :
b.    Wakil Ketua                                                             :
c.    Sekretaris                                                                :
d.    Bendahara                                                               :
e.    Seksi –seksi                                                            :
f.     Seksi prasarana fisik                                              :
g.    Seksi ekonomi                                                        :
h.    Seksi sosial budaya                                               :
i.      Seksi agama                                                            :
j.      Seksi pendidikan dan perpustakaan                     :
k.    Seksi pemuda dan olah raga                                 :
l.      Seksi kesehatan                                                       :
m.   Seksi lingkungan hidup                                           :
n.    Seksi Kewirausahaan dan Peluang Kerja Baru   :
o.    Seksi lain sesuai kebutuhan                                   :

BPD Desagardusayang

            BPD adalah Badan permusyawaratan rakyat di desa yang terdiri dari ketua RW, pemangku adat, tokoh masyarakat atau agama dan lainnya. Badan ini adalah sebagai badan permusyawaratan di desa yang merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila. BPD terbentuk sebagai salah satu implementasi daripada Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang erat kaitannya dengan pemerintahan desa di kenal dengan sebutan Badan Perwakilan Desa.
           Berdasarkan atas pergantian UU tersebut dengan UU Nomor 32 tahun 2004 maka kata perwakilan diganti dengan permusyawaratan, dengan demikian BPD berganti nama menjadi Badan Permusyawaratan Desa. Sesuai dengan fungsinya, maka BPD ini dapat dikatakan sebagai lembaga kemasyarakatan. Karena berkisar pada pemikiran pokok yang dalam kesadaran masyarakat. Hal ini sejalan dengan ungkapan Soekanto (2004:219) sebagai berikut.
Suatu lembaga kemasyarakatan yang bertujuan untuk memenuhi kedudukan pokok manusia pada dasarnya mempunyai berbagai fungsi yaitu:
  1. Memberikan pedoman pada anggota masyarakat, bagaimana mereka harus bertingkahlaku atau bersikap sesuai dengan kedudukannya menghadapi masalah dalam masyarakat yang menyangkut kebutuhan mesyarakat.
  2. Menjaga keutuhan masyarakat.
  3. Memberikan pedoman kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial. Artinya sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotanya.
         Sebagai wahana demokrasi di desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD sendiri. Hal ini disesuaikan dengan jumlah anggota BPD ditentukan berdasarkan jumlah perorangan penduduk desa. Sebagai dasar hukum pembentukan BPD adalah:
  1. Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999.
  2. Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
  3. Keputusan Presiden nomor 44 tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden.
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa.
  5. Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 7 tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa.
Tugas Badan Permusyawaratan Desa
Secara yuridis tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengacu kepada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, sebagai berikut:
  1. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, dalam melaksanakan pemilihan kepala desa, BPD berhak membentuk panitia pemilihan kepala desa sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten.
  2. Mengusulkan dan menetapkan calon terpilih kepala desa. Dalam hal ini masyarakat mengetahui calon terpilih yang akan mereka pilih dalam waktu pemilihan, diharapkan masyarakat mengenal watak, karakter serta latar belakang pendidikan dan sosial lainnya secara utuh.
  3. Bilamana kinerja kepala desa telah menyimpang dari ketentuan yang telah digariskan atau telah habis masa jabatannya, maka kepala desa tersebut oleh BPD diusulkan untuk diberhentikan.
  4. Kepala desa mengajukan rancangan peraturan desa kepada BPD, dan bersama-sama BPD untuk membahas dalam rapat paripurna, sesuai dengan tata tertib yang dimiliki BPD. BPD dengan tugas dan wewenangnya ikut serta untuk menyetujui atau mengesahkan, dan kepala desa melaksanakan peraturan desa, dan keputusan desa setelah ada persetujuan dari kedua belah pihak.
  5. Kepala desa mengajukan Rancangan APBDes kepada BPD untuk disahkan menjadi APBDes dalam kurun waktu satu tahun anggaran. Karena dengan anggaran, pemerintahan desa dapat berjalan untuk membangun sarana dan prasarana umum.
  6. BPD menjalankan pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan desa yang dilaksanakan oleh kepala desa. Pengawasan BPD berupa: a. PERDES dan peraturan Perundang-undangan lainnya, b. Pelaksanaan peraturan Pelaksanaan -peraturan dan keputusan desa, c. Kebijakan pemerintahan desa’ d. Pelaksanaan kerjasama.
  7. Pertimbangan dan saran-saran dari BPD terdapat pemerintahan desa dan masyarakat, selalu dijaga agar segala kepercayaan serta dukungan tetap ada, sehingga kepala desa selalu dan sungguh-sungguh untuk melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab.
  8. Segala aspirasi masyarakat khususnya dalam bidang pembangunan, BPD diharapkan dengan rasa loyalitas mengakui, menampung dan mengayomi masyarakat dengan rasa penuh tanggung jawab dan kerjasama yang baik.
Fungsi Dan Peran Badan Permusyawaratan Desa
           Permusyawaratan Desa sangat diharapakan oleh masyarakat desa, karena dengan adanya lembaga tersebut semua aspirasi dan kehendak masyarakat akan tersalurkan. Oleh sebab itu, setiap individu yang terpilih menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa harus mampu mawakili masing-masing daerah yang memilihnya. Aneka macam peranan yang melekat pada seseorang, menurut Soekanto (2004:372) merupakan peranan bagi individu dalam masyarakat dalam hal:
  1. Bahwa peranan-peranan tersebut harus dalikukan apabila struktur masyarakat hendak dipertahankan kelangsungannya.
  2. Peranan tersebut seyogyanya dilakukan pada individu-individu yang oleh masyarakat dianggap mampu melaksanakannya.
  3. Melaksanakannya memerlukan pengorbanan dari kepentingan- kepentingan pribadi yang terlalu Dalam masyarakat, kadang kala individu yang tidak mampu melaksanakan peranannya karena untuk banyak.
  4. Apabila semua orang sanggup dan mampu melaksanakan perannya, belum tentu masyarakat akan dapat memberikan peluang-peluang yang seimbang bahkan seringkali masyarakat terpaksa membatasi peluang peluang tersebut.