PKK Desa atau Kelurahan mempunyai
tugas membantu Pemerintah Desa atau Lurah dan merupakan mitra dalam
pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
Tugas PKK Desa atau Kelurahan meliputi :
1.
Menyusun rencana
kerja PKK Desa atau Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda (Rapat Kerja
Daerah) Kabupaten/Kota.
2.
Melaksanakan kegiatan
sesuai jadwal yang disepakati.
3.
Menyuluh dan
menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW dan RT agar dapat
mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati.
4.
Menggali, menggerakan
dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan
keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan.
5.
Melaksanakan kegiatan
penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan
motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera.
6.
Mengadakan pembinaan
dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja.
7.
Berpartisipasi dalam
pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di
desa/kelurahan.
8.
Membuat laporan basil
kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan
Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
9.
Melaksanakan tertib
administrasi.
10.
Mengadakan konsultasi
dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
PKK Desa/Kelurahan dalam melaksanakan tugasnya
mempunyai fungsi:
a. Penyuluh, motivator dan penggerak
masyarakat agar mau dan mampu
melaksanakan program PKK.
b. fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali,
pembina dan pembimbing
Gerakan PKK.
Untuk efisiensi kerja dalam pengurusan PKK maka telah
diadakan pembagian tugas, wewenang pengurus, sesuai porsi dan bidang tugasnya :
1. Ketua
TP PKK : Bertanggung jawab pada
semua kegiatan yang
dilaksanakan
2. Wakil
Ketua
:
Membidangi Sekretaris, Bendahara, Pokja I, Pokja II,
Pokja III,
Pokja IV
3. Sekretaris
: Urusan
umum, Tata Usaha/Rumah Tangga, Sekretariat, Pelaporan,
Evaluasi, Monitoring, Urusan Organisasi,
Humas dan
Dokumentasi
4. Bendahara
:
Mengelola kas umum, Block Grant dengan tertib
administrasi
5. Pokja
I
:
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan Gotong
Royong
6. Pokja
II
: Pendidikan dan Ketrampilan
7. Pokja
III
: Pangan, Sandang, Perumahan dan Tatalaksana Rumah
Tangga
8. Pokja
IV
: Kesehatan, Kelestarian Lingkungan Hidup,
Perencanaan Sehat
Struktur Organisasi