Kegiatan Pemilhan BPD di RW 05 |
Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai
"parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era
otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD adalah
wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang
ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat,
golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa
jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1
kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan
merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian anggota BPD
ditetapkan dengan Keputusan Bupati Walikota, dimana sebelum
memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan
masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota.
Ketua BPD dipilih
dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara
khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat.
Wewenang BPD antara lain:
- Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
Penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada
seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.
|
| ||||
|
0 komentar:
Posting Komentar