Sesuai Pedoman Dasar Karang Taruna, pengertian Karang
Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda
yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan
tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk
masyarakat terutama generasi muda di wilayah
desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat
dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
Pembinaan Karang Taruna diatur dalam Permensos
83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Berikut kutipan isi pedoman:
Tujuan
Tujuan Karang Taruna adalah :
1.
Terwujudnya
pertumbuhan dan perkembangan kesadaran dan tanggung
jawab sosial setiap generasi muda warga
Karang Taruna dalam mencegah, menagkal,
menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah
sosial.
2.
Terbentuknya
jiwa dan semangat kejuangan generasi muda
warga Karang Taruna yang Trampil dan
berkepribadian serta berpengetahuan.
3.
Tumbuhnya
potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka
mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
4.
Termotivasinya
setiap generasi muda warga Karang Taruna
untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi
perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5.
Terjalinnya kerjasama
antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka
mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
6.
Terwujudnya
Kesejahteraan Sosial yang semakin meningkat bagi
generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas
adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi
sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu
mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
7.
Terwujudnya
pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di
desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang
dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan
terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna
bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
Tugas
Setiap
Karang Taruna mempunyai tugas pokok secara
bersama-sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk
menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan social terutama
yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat
preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di
lingkungannya.
Fungsi
Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi :
1.
Penyelenggara Usaha
Kesejahteraan Sosial.
2.
Penyelenggara
Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
3.
Penyelenggara
pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda
dilingkunggannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta
berkesinambungan.
4.
Penyelenggara
kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di
lingkungannya.
5.
Penanaman
pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab
sosial generasi muda.
6.
Penumbuhan dan
pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan
memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
7.
Pemupukan
kreatifitas generasi muda untuk dapat
mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat
rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif
dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan
segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
8.
Penyelenggara
rujukan, pendampingan, dan advokasi social bagi penyandang
masalah kesejahteraan sosial.
9.
Penguatan
sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan
kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
10.
Penyelenggara
usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.